Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Lembaga Keuangan Mikro di Jateng Raih Izin dari OJK

Kompas.com - 25/09/2015, 17:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di Jawa Tengah.

Pengukuhan LKM itu ditandai dengan penyerahan langsung ijin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.

Izin operasional yang diberikan ini merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM. Dalam aturan tersebut diatur bahwa lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Muliaman mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan UU LKM. Hal itu terlihat dari sejumlah langkah seperti inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Di samping itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.

“Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapattercapai,” kata Muliaman dalam siaran pers, Jumat (25/9/2015).

Adapun delapan LKM yang telah mendapatkan izin dari OJK adalah Koperasi LKM Bulu Makmur (Wonogiri), Koperasi LKM Sido Mulyo (Wonogiri), Koperasi LKM Pondok Subur (Wonogiri), Koperasi LKM Ngudi Lestari (Wonogiri).

Selainutnya Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur (Magelang), Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur (Magelang), Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur (Magelang) dan Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya (Pemalang).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com