Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (23/9/2015) menuturkan saat ini pajak deposito devisa hasil ekspor (DHE) jika disimpan di bank nasional mencapai 20 persen. Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.
Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 10 persen.
- Deposito 3 bulan besaran pajak 7,5 persen.
- Deposito 6 bulan besaran pajak 2,5 persen.
- Deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0 persen.
Jika devisa hasil ekspor dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 7,5 persen.
- Deposito 3 bulan besaran pajak 5 persen.
- Deposito 6 bulan besaran pajak 0 persen.
"Kami harapkan para eksportir yang basisnya sumber daya alam mau menaruh DHE dalam sistem perbankan indonesia. Tentu harus ada pelaporan terlebih dulu ke Bank Indonesia, karena yang diberikan potongan adalah mereka yang melapor ke BI," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.