Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (23/9/2015) menuturkan saat ini pajak deposito devisa hasil ekspor (DHE) jika disimpan di bank nasional mencapai 20 persen. Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.
Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 10 persen.
- Deposito 3 bulan besaran pajak 7,5 persen.
- Deposito 6 bulan besaran pajak 2,5 persen.
- Deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0 persen.
Jika devisa hasil ekspor dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 7,5 persen.
- Deposito 3 bulan besaran pajak 5 persen.
- Deposito 6 bulan besaran pajak 0 persen.
"Kami harapkan para eksportir yang basisnya sumber daya alam mau menaruh DHE dalam sistem perbankan indonesia. Tentu harus ada pelaporan terlebih dulu ke Bank Indonesia, karena yang diberikan potongan adalah mereka yang melapor ke BI," kata Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.