Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putuskan Harga BBM hingga Desember 2015 Tetap

Kompas.com - 30/09/2015, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak periode tiga bulan ke depan atau Oktober-Desember 2015 tetap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, pemerintah memandang saat ini belum perlu dilakukan perubahan harga terhadap komoditas dunia, bahan bakar minyak atau BBM itu.

"Harga BBM tidak turun, tetap sama seperti sebelumnya," katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Menurut dia, pemerintah juga telah menetapkan periodisasi evaluasi harga BBM setiap tiga bulan sekali yang berlaku mulai 1 Oktober 2015.

Jangka waktu tiga bulan sekali, lanjutnya, merupakan periodisasi yang ideal. "Kami ingin menjaga stabilisasi harga di masyarakat. Kalau enam bulan terlalu panjang, sehingga diputuskan tiap tiga bulan sekali," katanya.

Perubahan periodisasi harga BBM tersebut juga berdasarkan masukan Komisi VII DPR agar tidak terlalu sering mengubah harga BBM karena menimbulkan gejolak harga komoditas lainnya khususnya bahan pokok.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, pertimbangan utama harga BBM tidak berubah adalah menjaga stabilisasi perekonomian.

"Jadi selama tiga bulan ke depan (Oktober-Desember), masyarakat dan juga dunia bisnis punya kepastian. Pemerintah akan menetapkan harga BBM selanjutnya pada Januari mendatang," katanya.

Pemerintah memutuskan per 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015, harga BBM jenis Premium di wilayah penugasan atau luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300 per liter, solar subsidi Rp 6.900 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Untuk harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Saat ini, Pertamina menjual Premium di Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 7.400 per liter.

Menurut Wiratmaja, berdasarkan perhitungan, harga Premium penugasan periode Oktober-Desember 2015 seharusnya sebesar Rp 7.900 dan solar Rp 6.250 per liter.

Harga tersebut mengacu harga rata-rata Mogas 92 selama tiga bulan sebesar 66,71 dollar per barel dan MOPS solar 61,26 dollar per barrel.

"Dengan kurs rata-rata tiga bulan atau periode Oktober-Desember 2015 sebesar Rp 13.708 per dollar AS," katanya.

Dengan harga Premium dan Solar yang diputuskan tetap masing-masing Rp 7.900 dan Rp 6.900 per liter, lanjutnya, maka selama tiga bulan Solar akan memperoleh delta positif, sementara Premium masih negatif.

Ia juga mengatakan, kalau mengambil opsi periodisasi selama enam bulan atau dari Oktober 2015 hingga Maret 2016, maka harga Premium menjadi Rp 8.300 per liter dan solar Rp 6.750 per liter.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com