Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Tidak Boleh Lagi Ada Tambahan Biaya Buat TKI

Kompas.com - 01/10/2015, 21:58 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyalur tenaga kerja diminta lebih menaati aturan cost structure. Tenaga kerja Indonesia (TKI) tak boleh mendapatkan tambahan biaya lain di luar struktur tersebut, tak terkecuali untuk para TKI tujuan Singapura.

"Cost structure itu sudah diputuskan dan disepakati. Kami usahakan agar tidak ada biaya lainnya lagi. Nanti, kami atur instrumennya,” kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kamis (1/10/2015).

Untuk TKI ke Singapura, sebut Nusron, biaya yang harus ditanggung adalah 1.300 dollar Singapura. Sebelumnya BNP2TKI bersama KBRI Singapura mendapat temuan, banyak TKI yang masih mendapat tambahan beban hingga 1.200 dollar Singapura untuk biaya sponsor.

"Bilangnya biaya sponsor itu untuk uang saku, padahal hanya pinjaman dan harus dibayar nantinya,” tutur Nusron.

Keadaan itu tentu saja merugikan TKI, lanjut dia, karena upah bekerja di luar negeri pada akhirnya habis hanya untuk membayar biaya-biaya tersebut. Sayangnya, aku Nusron, masih banyak Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang nakal. Karena itu, BNP2TKI berencana membuat aturan lebih mengikat para penyalur tenaga kerja tersebut.

"Ada dua rencana," sebut Nusron.

Pertama, BNP2TKI mengadakan pertemuan tripartit untuk mengusulkan seluruh biaya ditanggung majikan. Kedua, akan ada program layanan terpadu yang mengaitkan langsung para pekerja dengan perbankan.

Menurut Nusron, dengan rencana pertama itu diharapkan seluruh biaya pemberangkatan tenaga kerja ditanggung oleh para majikan.

"Pokoknya beban biaya ada pada majikan," katanya.

Namun, jika harapan tersebut juga tidak terlaksana dengan rencana itu, lanjut Nusron, skema dan sistem biaya pemberangkatan harus diubah.

"(Misalnya), pinjaman boleh tapi dicicil selama 12 bulan," ujarnya.

Nusron juga menyinggung ke depan harus ada kejelasan tentang nilai upah minimum yang diterima para TKI. Dia juga meminta Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) membuat kode etik bagi PPTKIS untuk mengawal kesepakatan pertemuan tripartit itu.

"Bagi PPTKIS yang tidak taat akan di-blacklist," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com