Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang September 2015, 16 Kapal Pelaku "Illegal Fishing" Ditangkap

Kompas.com - 02/10/2015, 14:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL menangkap 16 kapal pelaku illegal fishing sepanjang September 2015. Penangkapan dilakukan di berbagai laut teritorial Indonesia.

"September PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) berhasil melakukan penangkapan sejumlah 9 kapal terdiri dari 7 berbendera Vietnam, 2 bendera Indonesia tapi ABK semua asing dan tidak punya izin SIPI (Surat Izin Penagkapan Ikan). Hanya bendera-benderaan aja," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Susi menyebutkan, sembilan kapal yang ditangkap itu berukuran mulai 11 GT hingga 139 GT. Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, KM BV 9261 TS.

Lalu dua kapal Indonesia yakni KM Ethan Gigit - 02 dan KM Bintang Terang. Sementara itu, TNI AL menangkap 7 kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari 4 kapal Filipina yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LB CNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara 3 kapal lainya berasal dari Indonesia yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.

Menurut Susi kapal-kapal yang ditangkap oleh TNI AL itu melakukan pelanggaran karena tak memilki SIPI dan dugaan menggunakan alat tangkap terlarang. Meski begitu, Susi mengungkapkan bahwa kapal penampung ikan dari kapal-kapal itu tak berhasil ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com