Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Pangkas Beban Tiap TKI ke Singapura Hingga Rp 26 Juta

Kompas.com - 02/10/2015, 18:23 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil membuat kesepakatan dengan PPTKIS dan APJATI untuk memangkas beban TKI yang akan bekerja di Singapura. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dengan ratusan PPTKIS dan APJATI pada Kamis (1/10/2015).

Nusron menjelaskan kesepakatan itu terutama untuk mencari solusi, karena hampir semua TKI di Singapura terkena overcharging. Menurut dia, ada empat beban yang ditanggung TKI di Singapura. Keempat beban itu meliputi cost structure atau biaya penempatan dengan besaran sekitar Rp 13 juta, biaya sponsor sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta, potongan gaji dari agensi, serta beban bunga.

"Semua cost structure dan biaya sponsor dianggap utang yang ada bunganya dan bunganya tersebut dibebankan kepada TKI," kata Nusron, Jumat (2/10/2015).

Nusron mengatakan, jika dihitung-hitung, biaya penempatan atau cost structure yang ditanggung TKI dari potongan-potongan tersebut sebesar 4.000 dollar Singapura atau setara Rp 40 juta. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 588 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, biaya penempatan TKI ke Singapura besarannya hanya sekitar Rp 13 juta.

"Itu artinya telah diselamatkan sebesar Rp26 juta dari tiap TKI yang akan berangkat bekerja ke Singapura," ujarnya.

Karena itulah, lanjut Nusron, perlu solusi terbaik untuk TKI, untuk PPTKIS dan Negara.

"Solusi yang diambil tidak boleh merugikan TKI, tapi juga tidak merugikan PPTKIS," kata Nusron.

Solusi pertama, menurut dia, biaya yang dibebankan ke TKI tidak boleh lebih dari yang ditetapkan pada biaya penempatan. Biaya yang tercantum pada cost structure itu seharusnya sudah mencakup semua yang dikeluarkan untuk TKI.

"Solusi kedua, kalau memang harus melawan agenci asing yang langsung masuk ke Indonesia untuk merekrut TKI dan melawan penempatan secara non prosedural, mari kita lakukan," kata Nusron.

"Untuk itu, PPTKIS juga harus menjadi whistleblower bagi BNP2TKI, menjadi mata dan telinga bagi BNP2TKI untuk melawan penempatan TKI nonprosedural," tambahnya.

Batas suku bunga

Lebih lanjut, Nusron mengatakan, terkait hal itu sebenarnya BNP2TKI sudah merumuskan rencana. Pertama, BNP2TKI telah mengadakan tripartit untuk mengusulkan penurunan struktur biaya atau zero cost bagi TKI, yaitu seluruh biaya ditanggung oleh majikan.

Rencana kedua, pihaknya akan melaksanakan Program Layanan Keuangan Terpadu (KUR TKI Plus). Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang membutuhkan pinjaman untuk membayar biaya penempatan ke luar negeri, BNP2TKI dapat memfasilitasi pembiayaannya melalui Perbankan, baik Perbankan umum maupun Perbankan Syariah yang telah melakukan MoU dengan BNP2TKI.

Dengan demikian, kata dia, CTKI tidak diwajibkan mengikuti program pembiayaan penempatan TKI. BNP2TKI menetapkan batas suku bunga paling tinggi sebesar 24% efektif per-annum.

Dalam hal skema KUR Pemerintah memberikan subsidi bunga sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mensubsidi bunga tersebut. Akan tetapi, kalau pada akhirnya memang bisa tercapai zero cost, maka dana subsidi tersebut bisa digunakan untuk dan BOS anak-anak TKI.

"BNP2TKI tidak mungkin bisa melaksanakan rencana tersebut kalau tidak ada dukungan dari APJATI dan PPTKIS. Ayo, kita cari masalahnya di mana. Kalau nanti masalahnya tidak sesuai prosedur, kita siap hadapi bareng-bareng, kalau perlu bikin satgas bersama," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com