Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol

Kompas.com - 05/10/2015, 08:19 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah usulkan perubahan judul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut diberikan bersamaan dengan surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada September lalu.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jimmy Bella mengatakan, usulan perubahan judul tersebut adalah dengan menggunakan istilah pengaturan.

Hal tersebut tidak lain untuk dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan disektor minuman beralkohol.

"Dari pemerintah mengusulkan untuk diubah (judul)," ujar Jimmy, akhir pekan lalu.

Meski demikian, untuk finalisasinya tentu sangat tergantung dengan proses pembahasan di DPR.

Namun yang jelas, Jimmy bilang, usulan itu sebagai upaya untuk menghormati tradisi dari beberapa wilayah di dalam negeri yang memiliki budaya minum minuman beralkohol.

Pemerintah melihat, bila dilakukan pelarangan maka hal ini bakal merugikan.

Karena seperti diketahui, dalam draf RUU tentang minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPR tidak memberikan toleransi bagi pihak produsen hingga masyarakat untuk mengakses.

Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan.

Pertama, golongan A dengan kadar alkohol etanol antara 1 persen-5 persen.

Kedua, golongan B yang berkadar etanol 5 persen-20 persen.

Ketiga, golongan C dengan kadar etanol 20 persen-55 persen.

Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun.

Kelima, minuman beralkohol racikan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com