Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan Izin ke BKPM Hanya 3 Jam, Jokowi Instruksikan Dimulai 26 Oktober

Kompas.com - 05/10/2015, 15:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pejabat di bawahnya untuk segera merampungkan regulasi terkait proses penerbitan izin hanya 3 jam. Jokowi memberikan tenggat waktu bahwa regulasi itu sudah harus diterapkan pada 26 Oktober 2015.

"Minggu lalu sudah disampaikan, sekarang izin ke BKPM hanya 3 jam, untuk izin prinsip, PT, dan izin NPWP. Tapi tunggu 3 minggu lagi sedang disiapkan perangkatnya. Target tanggal 26 (Oktober), nggak boleh mundur," ujar Jokowi saat melakukan peluncuran proyek investasi padat karya di PT Adis Dimension Footwear di Tangerang, Senin (5/10/2015).

Dengan adanya regulasi baru itu, Jokowi memastikan bahwa proses penerbitan izin prinsip bisa lebih cepat dilakukan. (baca: Jokowi Jengkel Menteri Gerak Lambat Pangkas Birokrasi Izin Usaha)

Sebelumnya, izin prinsip dikeluarkan paling cepat 8 hari. Namun, Jokowi melihat hal tersebut tidak membuat lebih "ramah" bagi investor. Jokowi mengaku sempat memberi target agar izin bisa diterbitkan dalam waktu 1 jam, seperti yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rupanya belum bisa menyanggupi dan hanya bisa 3 jam. (baca: Chatib Basri: Penyakit Kronis Birokrasi adalah Kurang Responsifnya Pegawai)

"Nanti, kalau ada yang lebih dari 3 jam, sampaikan ke saya," kata dia.

Dengan penerbitan izin prinsip, izin perseroan terbatas, dan NPWP itu, Jokowi menyatakan investor bisa langsung melakukan konstruksi di kawasan industri.

"Kalau nggak berani buat terobosan, ditinggal kita. Karena kompetisi antara negara, kalau pola lama kita pakai terus, nggak akan ada yang datang investasi di daerah kita, negara kita," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com