Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga TKI Korban Musibah Mina Terima Santunan Asuransi Rp 80 Juta

Kompas.com - 06/10/2015, 20:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pemberian santunan asuransi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada tiga keluarga TKI korban tragedi Mina.

Klaim santunan asuransi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata L Tobing, disaksikan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan perwakilan OJK. Masing-masing ahli waris menerima Rp 75 juta sebagai jaminan kematian dan Rp 5 juta untuk biaya pemakaman.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, tiga TKI yang menjadi korban tragedi Mina bekerja di Saudi bin Ladin Group sebagai tenaga konstruksi. Saat kejadian ketiganya sedang menjalani ibadah haji yang dibiayai perusahaan konstruksi tersebut.

"Pada 26 September tim KJRI Jeddah memperoleh informasi ada tiga TKI yang bekerja untuk pelebaran Masjidil Haram yang dikerjakan Bin Ladin dan menjadi korban saat jumrah di Mina," kata Nusron pada jumpa pers dan penyerahan santunan kepada ahli waris ketiga TKI di kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ketiga TKI itu adalah Akhmad Jamhuri bin Hisyam asal Purworejo. Dia diberangkatkan oleh PT Tifar Admanco dan dikontrak sejak 22 November 2013. Kedua, Asdinur bin Sanurih asal Kembangan dari perusahaan yang sama namun dikontrak sejak 11 Desember 2014. Korban ketiga adalah Wartoyo Usman Kalib berdomisili di Makassar, Jakarta Timur yang diberangkatkan PT Amil Fajar Internasional dan dikontrak sejak 29 Desember 2014.

Nusron menjelaskan, sejak mendapatkan informasi dan kepastian mengenai identitas TKI yang menjadi tragedi tersebut, BNP2TKI langsung berkoordinasi dengan keluarga dan PPTKIS yang memberangkatkannya untuk penanganan lebih lanjut termasuk hak-haknya saat bekerja dan hak asuransinya.

"Ini sudah menjadi kewajiban BNP2TKI, bahwa setiap ada hal yang menyangkut nasib TKI untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Untuk itu, kami juga menekankan pentingnya menjadi TKI melalui jalur yang sesuai prosedur agar selain terdata juga akan diperjuangkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.

Selain pemenuhan hak gaji dan asuransi, BNP2TKI juga siap membantu pemulangan jenazah dengan berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri jika jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia. Nusron mengatakan, jika jamaah haji non-TKI yang menjadi korban belum dapat santunan apapun, maka TKI sudah disantuni karena ada Permenaker No 1/2012.

Dia menambahkan, masih ada satu TKI yang cedera atas nama Asmat Busyro bin Karim asal Sumenep. TKI yang diberangkatkan PT Tifar Admanco itu sedang menjalani perawatan di RS Militer Awaly Mekkah.

Kerumitan

Sampai saat ini ada lima TKI yang masih dinyatakan hilang karena belum kembali ke tempat tinggalnya di Jeddah. Kelimanya adalah Rochmat Khoiri bin Kadimin asal Sukoharjo, Muhammad Suhud bin Kacung asal Jember, Sukardi bin Mani Imam asal Rembang. Dua TKI atas nama Sudardi dan Aceng Suryadani Rasyid tidak diketahui perusahaan pengirim dan alamatnya.
 
Terkait hal itu Nusron menyatakan, bagi TKI yang berangkat secara legal pasti akan mendapat santunan sebab datanya tercatat dan ikut asuransi. Kerumitan akan terjadi, apabila TKI itu berangkat secara ilegal karena sulit mencari keberadaanya dan tidak ada perusahaan asuransi bertanggung jawab.

Sementara itu, bagi TKI legal, lanjut Nusron, ada kesempatan mendapat tiga santunan. Ketiga santunan itu adalah perusahaan asuransi, dari kontrakstor yang mempekerjakannya dan dari pemerintah Saudi.

"Kita perjuangkan klaim asuransi di Saudi untuk segera cair. Kita juga akan infokan jika ada pengumuman resmi dari pemerintah Saudi jika mereka jadi memberi santunan," katanya.

Nusron menambahkan, pemerintah akan tetap melakukan pencarian TKI yang masih dinyatakan hilang. Dia sendiri akan menugaskan petugas BNP2TKI untuk terjun ke Jeddah dan membantu pencarian dan juga mendesak Bin Ladin membayar santunan. Nusron menurut rencana akan terbang ke Jeddah untuk menagih sendiri ke perusahaan kontraktor itu jika Oktober ini tidak kunjung memberikan santunan.

Sementara itu, Evi Eliani, istri almarhum Akhmad Jamhuri, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui suaminya menjadi korban tragedi Mina pada Minggu (27/9/2015) pagi. Berita itu ia peroleh melalui kerabatnya di Mekkah. Evi menuturkan, Jamhuri meninggalkan tiga anak yang masih kecil-kecil.

"Empat hari sebelumnya suami saya menelpon. Dia hanya mengatakan meminta maaf karena belum bisa membahagiakan anak istri. Dia bilang Insya Allah bisa berkumpul lagi Januari. Itu telepon terakhir suami saya. Saya tidak menyangka dia menjadi korban," tuturnya.

Evi mengatakan, suaminya bekerja sejak Februari lalu dan hanya akan bekerja hingga akhir tahun sebagai teknisi kelistrikan. Memang, lanjut dia, pada awalnya suami dikontrak untuk selama dua tahun sejak 2013 hingga 2014. Perusahaan tempat suaminya bekerja lalu memberikan hadiah ibadah haji gratis. Perempuan yang berdomisili di Jalan Karya utama Srengseng RT 3/6 Jakarta Barat itu mengaku belum tahu harapan ke depannya setelah ditinggal suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com