Menurut dia, putusan itu merupakan suatu bukti bahwa Indonesia serius berperang melawan illegal fishing.
"Itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan batas wilayah dan kedaulatan maritim Indonesia, yang mencederai hak bangsa Indonesia untuk menguasai dan menikmati hasil sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, Kapal MV Silver Sea 2 merupakan salah satu bukti dari ratusan kapal yang masih bisa mencuri ikan di perairan Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari penangkapan, mulai dari beroperasi di wilayah yang sulit dijangkau penegak hukum hingga mematikan sarana komunikasi dan informasi.
Meski begitu, Susi mengatakan bahwa penolakan prapradilan Kapal MV Silver Sea itu baru kepada TNI AL. Gugatan prapradilan kepada KKP kata dia masih terus berjalan dan akan diputuskan pekan depan.
Susi mengapresiasi banyak pihak terkait keputusan prapradilan itu mulai para kuasa hukum hingga Pengadilan Negeri Sabang yang menurutnya menunjukan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dalam menerangi Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.