Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2015, 07:11 WIB
|
EditorLatief

 

KOMPAS.com -  Menyekolahkan anak di luar negeri tidak hanya butuh kesiapan biaya memadai, terutama ketika tak ada dukungan beasiswa penuh. Pengelolaan keuangan, termasuk pola dan jalur pengiriman uang, sejak awal harus dijadikan perhatian.

Terlebih lagi, ada selisih kurs, perbedaan tingkat biaya hidup, dan jarak antar-negara yang tak selalu memiliki akses mudah untuk urusan keuangan. Apa saja yang harus dipersiapkan?

Kebutuhan

Kebutuhan selama bersekolah di luar negeri tidak terbatas pada biaya pendidikan. Selain biaya hidup sehari-hari, kebutuhan ini juga tergantung pada fasilitas seperti apa yang diinginkan orangtua untuk anaknya di seberang sana. 

Setiap negara juga punya standar hidup beragam. Perencana keuangan OneShildt, Budi Raharjo, menghitung biaya di luar ongkos sekolah yang paling mendasar adalah untuk kebutuhan pokok, yaitu pangan dan papan.

"Anda bisa lebih dulu meriset kisaran biaya sewa rumah atau flat di negara tujuan, baik dari internet maupun pengalaman kolega,” kata Budi, seperti dikutip Kontan edisi Senin (15/12/2014).

"Selain biaya sewa, ketahui pula biaya operasional seperti listrik, gas, pulsa telepon, transportasi, dan lain-lain," ujarnya.

Di negara empat musim, lanjut Budi, kebutuhan listrik dan gas kemungkinan meningkat terutama selama musim dingin. Karena itu, orangtua juga perlu bersiap memberi dana cadangan untuk kebutuhan mendadak.

Kurs dan remitansi

Biaya sekolah yang kelak dipakai di luar negeri adalah mata uang di negara setempat. Dengan valuta berbeda, orangtua harus pula menimbang fluktuasi nilai tukar. Berapa pun kebutuhan yang sudah terdata, sejak awal sudah harus mengantisipasi gerak kurs tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Whats New
DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

Whats New
Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Whats New
Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Whats New
Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Whats New
Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Whats New
Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Whats New
Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Whats New
Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com