Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menilai proses penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tidak masalah meski tanpa pengadilan.
"Enggak apa-apa," kata Havas yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Belgia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dia menjelaskan, dalam konversi hukum laut ada pembagian zonasi. Aturannya pertama, kata dia, bila suatu negara menangkap kapal pencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka tak diperbolehkan memenjarakan kru kapal, tetapi boleh mendenda kapten kapal.
"Itu yang kita lakukan selama ini. Hukum internasional tidak mengatur sama sekali mengenai kapal. Hukum internasional menyerahkan sepenuhnya kepada negara pantai," kata dia.
Sementara pada peraturan kedua, bila ada kapal yang memiliki dua bendera, maka otomatis kapal itu dinyatakan tak memiliki kenegaraan. Kru yang bekerja boleh dikembalikan ke negaranya.
"Kapal yang tidak memiliki kenegaraan tidak memiliki hak untuk meminta berunding. Jadi, ya kita kirim ke dasar laut," kata dia sembari tertawa.
Dengan aturan itu, ucap dia, aksi Menteri Susi menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing bisa diterima.
Sebelumnya, Menteri Susi menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar Undang-Undang 45 Tahun 2009. Penenggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum, kata Susi, diperbolehkan.
Rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan. Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, dan KM BV 9261 TS. Lalu dua kapal Indonesia, yakni KM Ethan - 02 dan KM Bintang Terang.
Sementara itu, TNI AL menangkap tujuh kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari empat kapal Filipina, yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LBCNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara tiga kapal lainya berasal dari Indonesia, yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.
Susi merasa jengkel dengan proses hukum terhadap para pelaku illegal fishing yang berlarut-larut. Bukannya menjatuhkan vonis berat, tak jarang hakim malah membebaskan kapal-kapal yang digunakan oleh para maling ikan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.