Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Ekonomi Pemerintah, Industri Bisa Cicil Pembayaran Listrik ke PLN

Kompas.com - 07/10/2015, 19:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan ekonomi ketiga mencakup sejumlah insentif untuk industri, salah satunya di bidang listrik.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kelonggaran pembayaran biaya listrik kepada industri menjadi hanya membayar 60 persen dalam tahun pertama dan sisanya bisa dicicil pada tahun berikutnya.

"Banyak sekali industri yang karena terkena rawan PHK, mengalami kesulitan cashflow sehingga listriknya terus bengkak. Ini jumlahnya besar. PLN beri kebijakan dalam setahun hanya bayar 60 persen, sisanya dicicil dan baru dibayar di bulan 13 dari sekarang," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers tentang paket kebijakan tahap ketiga di kantor presiden, Rabu (7/10/2015).

Cicilan bisa dilakukan selama 12 bulan oleh perusahaan. Menurut Sudirman, hal ini akan memudahkan berbagai perusahaan yang tengah mengalai kesulitan keuangan. "Biasanya padat karya, dan harus berkompetisi dengan komponen impor," kata Sudirman.

Selain memberikan kelonggaran pembayaran tagihan listrik, industri juga mendapat insentif lainnya berupa pernurunan tarif listrik yang dilakukan menyesuaikan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, dan juga inflasi.

Dalam tiga bulan terakhir, telah terjadi penurunan tarif listrik sebesar 2,6 persen. Lainnya, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen, untuk industri yang memanfaatkan pemakaian listrik pada pukul 23.00-08.00.

"Banyak perusahaan yang dijalankan dengan mekanistik. Jadi orang sedikit andalannya mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari, maka diskonnya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal," ucap Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com