Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Keinginan Dunia Usaha Sudah Diakomodasi Pemerintah

Kompas.com - 08/10/2015, 18:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa keinginan dunia usaha sudah diakomodasi oleh pemerintah melalui berbagai insentif, yaitu penurunan harga gas dan tarif listrik untuk industri.

Menurut dia, kebijakan pemerintah itu menjadi poin penting bagi dunia usaha. "Paling penting apa yang diinginkan dunia usaha untuk biaya energi lebih kompetitif sudah dijawab. Ini kesempatan dunia usaha dan investor (untuk tumbuh)," ujar Saleh di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Kamis (9/10/2015).

Saat ditanya apakah insentif itu akan mampu menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja yang saat ini mulai terjadi, Saleh tak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas kepada industri padat karya misalnya tekstil dan sepatu.

"Kalau PHK kita lihat bagaimana usahanya. Saya lihat insentif usaha yang biasanya paling banyak padat karya. Tapi, kita berusaha memberikan fasilitas subsektor tersebut. Kita mendatangi sektor tersebut dengan mendatangi dunia usahanya," kata Saleh.

Sebelumya, pemerintah mengeluarkan berbagai insentif untuk mendorong ekonomi yang saat ini sedang lesu. Pertama, harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter.

Kedua, harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS per MMBTU. Adapun harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Ketiga, tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Selanjutnya, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com