Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Belum Ada Regulasi Divestasi Freeport Lewat IPO

Kompas.com - 08/10/2015, 20:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia bakal terkendala apabila dilakukan melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Direktur Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menuturkan, saat ini belum ada peraturan mengenai divestasi melalui IPO. “Untuk saat ini memang melalui IPO belum ada dasar regulasinya, kecuali nanti ada perubahan ketentuan di divestasi,” kata Bambang dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK)  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Merujuk PP tersebut, Freeport harus melakukan divestasi sebesar 30 persen.

Pelepasan saham dilakukan secara bertahap. Rencananya Freeport akan melepas saham pada tahun ini sebesar 10,64 persen. Adapun kepemilikan pemerintah Indonesia di Freeport saat ini sebesar 9,36 persen. “Tanggal 14 Oktober nanti harusnya Freeport mengajukan penawaran harga ke pemerintah. Setelah itu, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan negosiasi, untuk mendapatkan harga paling wajar atau sesuai kondisinya,” jelas Bambang.

Kemudian, setelah ada kesepakatan harga antara Kementerian ESDM dan Freeport, Menteri ESDM akan menyerahkan hasilnya ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan atas nama pemerintah bisa memberikan persetujuan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Apakah pemerintah sendiri yang akan membeli? Apakah prioritas kedua, BUMN? Apakah prioritas ketiga, BUMD dan sebagainya? Kemudian, kalau tidak ada, baru diserahkan kepada swasta,” pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com