Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produktivitas Pekerja Menentukan Gaji

Kompas.com - 09/10/2015, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja.  Hal itu akan  memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.

"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan (diskriminasi) upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2015).

Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, kata Hanif  dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang masih digodog ini juga diatur kebiasaan-kebiasaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan, seperti tunjangan hari raya, uang service pada perusahaan tertentu, dan pendapatan non upah.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini nanti akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. "Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodifikasi peraturan terkait dengan pengupahan." Kata Hanif.

Dia menambahkan, program nawacita  Presiden yang mengaitkan upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian,  karena dalam kondisi saat ini, Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas. "Oleh karena itu, apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja," kata Hanif.

Hanif juga mengingatkan peran Dewan Pengupahan sebagai lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Presiden mempunyai fungsi yang strategis dalam upaya peningkatan daya saing upah dan daya saing usaha melalui pengembangan suatu sistem pengupahan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional.

“Dengan demikian, merupakan kewajiban Pemerintah  dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah guna mendukung dan mendorong perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, “ kata Hanif. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com