Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan, Dilahirkan untuk Defisit?

Kompas.com - 13/10/2015, 12:05 WIB
                                    Oleh Kemal Imam Santoso

KOMPAS.com - Banyak diberitakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam memberikan jaminan kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa pembayaran klaim kepada providers (rumah sakit ) berada pada jumlah diatas penerimaan iuran. Kemudian bagaimana BPJS Kesehatan seharusnya menyiasati kondisi tersebut?

Sebelum kita membahas lebih jauh ada baiknya kita pahami arsitektur keuangan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya dalam mengelola keuangan JKN, telah ditetapkan bahwa pengelolaan aset badan (BPJS Kesehatan) terpisah dengan pengelolaan aset program (JKN).

Aset badan digunakan untuk antara lain biaya operasional , pengadaan barang dan jasa , biaya peningkatan kapasitas layanan dan diinvestasikan pada instrument sesuai dengan peraturan.

Aset program atau jaminan sosial (JKN) digunakan untuk membayar manfaat jaminan (seperti yang telah dijanjikan) biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial dan juga diinvestasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian dari mana BPJS Kesehatan memperoleh pendanaan?  Pendanan bersumber dari modal awal yang diberikan Pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, yaitu PT.Askes (Pesero), hasil pengembangan aset BPJS (hasil investasi) .

Pada tahun 2013 Pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 500 miliar dari ketetapan sebesar Rp 2 triliun sebagaimana yang diatur dalam UU NO 24/ 2011.

Selain sumber sumber tersebut, BPJS Kesehatan juga memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Berapa besarannya ? PP No 37/ 2013 menyatakan bahwa dana operasional yang bersumber dari aset DJS paling tinggi 10 persen dari total iuran jaminan kesehatan yang telah diterima BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen untuk tahun 2014.

Ketentuan ini menarik karena jumlah dana operasional BPJS Kesehatan bergerak searah dengan total iuran yang telah diterima. Seperti diketahui dalam dunia pengelolaan keuangan, makin banyak uang tunai yang dipegang, maka makin tinggi pula hasil investasinya (dalam koridor “risk appetite” yang ditetapkan).

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan beroperasi layaknya suatu perusahaan komersial. Bahkan digunakan indikator kinerja keuangan (financial soundness) untuk mengukur kinerja BPJS Kesehatan seperti likuiditas, solvabilitas dan hasil investasi yang memadai.

Meningkatkan hasil investasi, mengelola likuiditas dan beroperasi secara efisien adalah hal yang lumrah bagi korporasi komersial (BUMN, swasta). Pun dengan BPJS Kesehatan, diharapkan beroperasi demikian pula : mendapatkan iuran secepatnya dan semaksimal mungkin, memegang cash sambil memutar uang pada instrumen investasi yang tersedia, beroperasi secara efisien dan menyusun berbagai laporan yang dipersyaratkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com