Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IV, Pemerintah Tingkatkan Dukungan pada UKM

Kompas.com - 15/10/2015, 18:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meningkatkan perhatian pada usaha kredit melalui pemberian pinjaman dengan bunga rendah. Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi gelombang IV yang ditempuh untuk menjaga produktivitas ekspor dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Aturan mainnya diubah supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, bantuan pinjaman diberikan untuk UKM yang melakukan atau mendukung ekspor. Besaran pinjaman yang diberikan maksimum Rp 50 miliar untuk jenis usaha komoditas, furnitur, kayu, tekstil, pertanian, dan lainnya.

"Supaya tidak mem-PHK maka kita berikan kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari kredit komersial, terutama pada usaha yang rentan mem-PHK atau pendukung ekspor," ucap Bambang.

Bambang menuturkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah melakukan penelitian bahwa saat ini ada 30 perusahaan yang potensial diberi kredit modal kerja. Dari 30 perusahaan itu, jumlah karyawannya cukup bervariasi mulai dari 50-5000 karyawan.

Wilayah perusahaan kecil itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan lainnya.

"Kebijakan ini ada potensi menyelamatkan karyawan 27.000 karena di tempat mereka bekerja akan dibantu subsidi dari LPEI," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com