Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Minta Jonan Tak Berikan Izin Pelabuhan Khusus

Kompas.com - 15/10/2015, 21:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk tak lagi memberikan izin pembukaan pelabuhan-pelabuhan khusus kepada pengusaha atau perusahaan.

Menurut Susi, berdasarkan fakta di lapangan, pelabuhan khusus tersebut justru dimanfaatkan para pelaku illegal fishing untuk menyelundupkan barang ilegal atau binatang-binatang langka.

"Pelabuhan khusus untuk perusahaan akan banyak diselewengkan penggunaannya. Kalau penyelundupan ini tidak dicegah, ya sama saja," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Presiden Joko Widodo, kata Susi, sudah memerintahkan untuk terus menangkap kapal pelaku ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Pasalnya, ucap Susi, selain sering membawa barang ilegal dan hewan langka, pelaku illegal fishing itu juga menularkan virus HIV/AIDS.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta Susi Pudjiastuti membeberkan bukti adanya pelanggaran hukum yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan khusus. Hal tersebut disampaikan sebagai respons permohonan Susi agar Kemenhub menutup pelabuhan yang disinyalir menjadi pintu masuk perusahaan perikanan yang melakukan praktik perbudakan.

"Jadi, yang dicari itu pelanggaran hukum apa. Kalau ada (pegawai Kemenhub melakukan) pelanggaran hukum, itu yang akan dikenakan sanksi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Menurut Barata, permintaan Susi menutup Pelabuhan Benjina tersebut harus disertai bukti yang kuat. Kemenhub pun mendukung apabila pihak-pihak di pelabuhan tersebut ditangkap apabila dengan sengaja melakukan kesalahan prosedur terkait perizinan dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com