Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Keuangan Makin Mepet, BPJS Kesehatan Minta Cadangan Rp 1,54 Triliun Dicairkan

Kompas.com - 16/10/2015, 13:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat kerja antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengagendakan pembahasan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lembaga di bawah Kemenkeu, pada Kamis malam (15/10/2015) terpaksa rampung lebih larut.

Pasalnya setelah rehat dan memasuki sesi kedua untuk pembacaan kesimpulan, tiba-tiba saja muncul agenda baru yakni permohonan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperoleh suntikan Rp 1,54 triliun.

Dari pantauan Kompas.com, pada saat rehat, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro diminta masuk ke ruang tunggu menteri oleh Ketua Komisi XI DPR-RI Fadel Muhammad. Setelah lebih kurang 15 menit, keduanya dan beberapa peserta rapat kembali masuk ruang sidang Komisi XI dan melanjutkan pembahasan.

Menkeu tampak kusut memasuki ruang rapat. Dan pada gilirannya, Bambang akhirnya menyampaikan bahwa ada permintaan dari BPJS Kesehatan agar cadangan pembiayaan sebesar Rp 1,54 triliun disetujui menjadi pembiayaan berupa PMN.

“Sesuai dalam pembahasan APBNP 2015 ada cadangan pembiayaan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,54 triliun. Setelah melihat perkembangan BPJS Kesehatan di mana terjadi gangguan pada arus likuiditas, maka kami memohon cadangan pembiayaan yang sebesar Rp 1,54 triliun, dengan persetujuan Komisi XI, diubah menjadi pembiayaan,” papar Bambang.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu pun menjelaskan, animo masyarakat sangat tinggi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun para peserta ini membayar iuran, namun menurut Bambang, banyaknya peserta baru berdampak pada kondisi keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, jumlah kepesertaan saat ini mencapai lebih dari 152 juta orang. Namun sayangnya, ada missmatch antara pendapatan iuran dengan pengeluaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,85 triliun.

“Total iuran yang masuk Rp 39 triliun, sedangkan pengeluarannya Rp 41 triliun,” kata Fachmi.

Kalaupun PMN disetujui, maka masih ada aset netto negatif sebesar Rp 4,31 triliun. Akan tetapi, menurut Fachmi, suntikan ini sangat diperlukan BPJS Kesehatan. Sebab, tidak mungkin mereka melakukan moratorium kepesertaan, atau menaikkan iuran.

“Kalau ini tidak turun, terus terang bulan depan mulai sangat terganggu pembayaran kita ke rumah sakit-rumah sakit. Intinya kalau tidak diberikan ya potensi default, gagal bayar,” pungkas Fachmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com