Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, investor yang mengurus layanan izin investasi 3 jam nantinya juga dapat melakukan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.
“Diimplementasikan pada tanggal 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi 3 jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2015).
Jadi investor dapat memperoleh 4 dokumen dalam 1 paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” lanjut Franky.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan kemajuan kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin investasi 3 jam.
Setelah ini BKPM memfinalkan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan Akta Pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi 3 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.