Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jumat (16/10/2015), mengatakan dengan sistem formula itu akan menciptakan kepastian dalam pengupahan sehingga iklim investasi akan membaik dan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.
"Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja," katanya.
Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.
"Pengupahan dengan formula ini 'win-win' (saling menguntungkan) sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," paparnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis (15/10), mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden dalam waktu dekat.
Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015 atau penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.