Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Harusnya Devisa Hasil Ekspor Tidak Diparkir di Luar Negeri

Kompas.com - 19/10/2015, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung penuh kebijakan pemerintah memangkas pajak deposito valas untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga 0 persen.

Dengan begitu, pengusaha-pengusaha yang memarkir hasil devisa ekspornya di luar negeri bisa dipindahkan ke dalam negeri.

"Hasil ekspor banyak diparkir di luar negeri maka saya kira insentif itu tepat (DHE). Seharusnya devisa hasil ekspor itu tidak diparkir di luar negeri," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Namun, Kadin juga meminta pemerintah untuk membuat aturan batas waktu DHE yang disimpan di Indonesia dalam dollar AS harus dikonversikan ke rupiah. Dampaknya dinilai akan sangat positif bagi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Suryo mencontohkan bagaimana India memiliki aturan yang baik dalam hal valuta asing. DHE berupa dollar AS yang disimpan di India akan dikonversi ke dalam mata uang rupee sebulan setelah dana itu disimpan di bank-bank negeri bollywood tersebut.

"Dengan begitu jadi banyak cadangan devisa negara kita. Nah hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Suryo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (23/9/2015) menuturkan bahwa saat ini pajak deposito DHE jika disimpan di bank nasional mencapai 20 persen.

Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.

Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 10 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 2,5 persen
- Deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0 persen

Jika devisa hasil ekspor dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 0 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com