Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Harusnya Devisa Hasil Ekspor Tidak Diparkir di Luar Negeri

Kompas.com - 19/10/2015, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung penuh kebijakan pemerintah memangkas pajak deposito valas untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga 0 persen.

Dengan begitu, pengusaha-pengusaha yang memarkir hasil devisa ekspornya di luar negeri bisa dipindahkan ke dalam negeri.

"Hasil ekspor banyak diparkir di luar negeri maka saya kira insentif itu tepat (DHE). Seharusnya devisa hasil ekspor itu tidak diparkir di luar negeri," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Namun, Kadin juga meminta pemerintah untuk membuat aturan batas waktu DHE yang disimpan di Indonesia dalam dollar AS harus dikonversikan ke rupiah. Dampaknya dinilai akan sangat positif bagi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Suryo mencontohkan bagaimana India memiliki aturan yang baik dalam hal valuta asing. DHE berupa dollar AS yang disimpan di India akan dikonversi ke dalam mata uang rupee sebulan setelah dana itu disimpan di bank-bank negeri bollywood tersebut.

"Dengan begitu jadi banyak cadangan devisa negara kita. Nah hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Suryo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (23/9/2015) menuturkan bahwa saat ini pajak deposito DHE jika disimpan di bank nasional mencapai 20 persen.

Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.

Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 10 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 2,5 persen
- Deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0 persen

Jika devisa hasil ekspor dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 0 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com