JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli geram lantaran dua perintahnya ditolak oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Penolakan tersebut terkait penerapan standar bongkar muat "first come, first serve" dan perintah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya kira jangan terlalu jemawa ya jadi orang. Ini Republik Indonesia," ujar Rizal Ramli seusai menghadiri acara Rembug Nasional Setahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Rizal kembali menjelaskan, penerapan standar "first come, first serve" akan membuat proses bongkar muat bisa lebih cepat. Kapal yang tiba terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Priok bisa langsung mendapatkan pelayanan bongkar muat.
Selama ini, ucap dia, standar itu tidak diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, kapal yang datang pertama belum tentu dilayani bongkar muatnya pertama pula.
Namun, dengan tegas, RJ Lino menolak usul Rizal Ramli tersebut. Alasannya, beberapa terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki pelanggan masing-masing.
Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.
Sementara itu, usul kedua yang ditolak ialah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari. Menurut Rizal, kebijakan tersebut akan membuat para importir mengeluarkan kontainernya dari Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tak terjadi penimbunan.
Namun, lagi-lagi RJ Lino menolak usul Rizal tersebut. Lino mengatakan, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama ini, kata dia, persoalan waktu inap atau dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.
Menurut Lino, bila usul Rizal Ramli diterapkan, hal itu menyasar para pelaku usaha, bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.
Artinya, dengan denda Rp 5 juta, pelaku usaha dinilai akan menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain.
"Ini pembelaan-pembelaan yang enggak bermutu. Jadi, walaupun bayar iklan seberapa besar enggak penting kok. Kita akan benahi ini," kata Rizal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.