Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Izin Prinsip Sektor Kelistrikan Tembus 20.000 Megawatt

Kompas.com - 22/10/2015, 18:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sektor kelistrikan menjadi salah satu incaran investor baik dari domestik maupun asing.

Terbukti, hingga saat ini izin prinsip sektor kelistrikan yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mencapai 20.000 megawatt (MW).

Kepala BKPM Franky Sibarani, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/10/2015) berharap izin prinsip tersebut segera bisa direalisasikan dan dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun industri.

“Hingga kini investasi sektor kelistrikan yang telah masuk tahap konstruksi mencapai 8.800 MW dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 16 triliun,” ujar Franky.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM, Azhar Lubis menambahkan investasi di pembangkit listrik tersebut, ada yang ditujukan untuk dijual ke PT PLN dan ada pula yang digunakan sendiri.

“Memang ada yang investasi di bidang listrik, ada juga yang merupakan perluasan dari industri utamanya. Sehingga, dia membangun pembangkit listrik untuk dimanfaatkan memenuhi kebutuhan sendiri dan sisanya dijual ke PLN,” jelas Azhar.

Berdasarkan rilis realisasi investasi kuartal-III 2015, sektor listrik, gas dan air menyumbang kurang lebih Rp 37,9 triliun atau 9,5 persen dari total realisasi investasi. Jumlah tersebut terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 17,4 triliun (13,1 persen dari total PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 1,6 miliar dollar AS (7,5 persen dari total PMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com