Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Kelima, Pemerintah Pangkas Pajak Ganda Dana Investasi Real Estate

Kompas.com - 22/10/2015, 19:41 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan kelima yang diterbitkan pemerintah pada hari ini memasukkan pemangkasan pajak ganda untuk instrumen keuangan yang disebut Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).

Dengan memangkas pajak ganda itu, pemerintah berusaha menarik investasi yang biasa dilakukan perusahaan properti di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, biasanya perusahaan properti membentu perusahan baru khusus untuk mengelola asetnya. Perusahaan bentukan itu kemudian yang mengelola aset dan kemudian bermain di pasar modal, terutama di Singapura.

Sebelum paket kebijakan diterbitkan, sebut dia, pemerintah mengenakan pajak terhadap perusahaan properti dan anak perusahaannya.

Dengan adanya paket ini, Darmin mengklaim perusahaan hanya perlu membayar satu kali pajak. "Kalau dulu dobel pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya hilang. Ini upaya uuntuk memperdalam pasar modal Indonesia," ujar dia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mulai pekan depan, sehingga perusahaan properti tidak dikenakan dua kali pajak.

"Untuk kepentingan Pph, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dbentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai Pph final pasal 4 ayat 2 dari UU PPh," ujar Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com