Hal itu untuk melengkapi layanan yang telah ada sebelumnya yaitu izin prinsip, akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta booking tanah.
"Apabila calon investor menyatakan akan ekspor dan memastikan akan berinvestasi di kawasan berikat atau kawasan industri, maka BKPM juga akan memproses PDKB-nya (Pengusahan di Kawasan Berikat)," kata Franky.
Dengan mendapatkan status PDKB, artinya investor bersangkutan langsung bisa mengimpor mesin tanpa proses yang panjang.
“Dapat dua keuntungan, bebas bea masuk (BM) bahan baku/barang modal, dan pembebasan PPN 10 persen,” sambung Franky.
Tadinya, permohonan pembebasan PPN 10 persen harus dilakukan setiap kali akan melakukan pengapalan (shipping). Itu pun belum tentu semua permohonan disetujui.
Tetapi dengan PDKB yang didapat dari ‘izin investasi tiga jam’ ini, permohonan pembebasan PPN 10 persen tidak harus dilakukan tiap kali shipping.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.