Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Boikot Produk Perusahaan Pembakar Lahan

Kompas.com - 25/10/2015, 14:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah memboikot produk-produk dari perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan persoalan kabut asap di sebagian wilayah Indonesia.

Menurut dia, perusahaan tersebut telah menyebabkan kebakaran menjadi tidak terkendali, sehingga layak untuk dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

"Umumkan siapa saja perusahaannya dan apa produknya. Kalau perlu, serukan boikot produknya oleh negara. Kalau ada peraturan yang membolehkan pembakaran lahan, seperti Perda, Pergub, dan Perbup, harus segera direvisi," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2015).

Poltisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, dampak dari kabut asap ini memunculkan ancaman dari daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Artinya, juga mengancam keutuhan bangsa. Karenanya kita harap pemerintah harus sesegera mungkin mengatasinya secara sistematis dan sistemik," tambah Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta meminta pemerintah segera memberlakukan tanggap darurat bencana asap.

Menurut dia, konsekuensi pembiayaan tanggap darurat dapat ditanggulangi dulu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

“Talangi dulu dengan APBN. nanti biayanya dibebankan ke perusahaan pembuat kebakaran. Yang penting, rakyat selamat dulu, baru diperdebatkan beban pembiayaannya,” ujar anggota DPR daerah pemilihan  Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

baca juga: Produk Indonesia Diboikot Singapura, Pemerintah Janji Tidak Tinggal Diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com