Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli, menyambut baik putusan majelis hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya, seperti dikutip Kontan, Jumat (23/10/2015).
Putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).
Hotmauli menuntu pihak Prudential Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.
Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.
Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)
update: PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu. Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta. (baca selengkapnya: Soal Wanprestasi, Prudential Akan Bayar Rp 48 Juta)