Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung "Zero Burning", Pengusaha Sawit Minta Aturan Bakar Lahan Dihapuskan

Kompas.com - 26/10/2015, 11:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asap tebal yang diakibatkan kebakaran hutan sudah sangat mengganggu masyarakat.

Anak-anak terpaksa libur sekolah, dan sejumlah aktivitas ekonomi pun lumpuh. Industri sawit yang jadi kambing hitam kebakaran hutan tak bisa mangkir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan pemegang konsesi.

Meski begitu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tetap yakin lebih banyak diantara anggotanya yang sudah menjalankan industri sawit berkelanjutan.

“Dari GAPKI itu satu saja, LIH (PT Langgam Inti Hibrido),” aku Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI, Eddy Martono, di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

KLHK pada 22 September 2015 lalu telah mengeluarkan sanksi adminitrasi terhadap satu pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan tiga perusahaan perkebunan.

Satu HPH dicabut, dan tiga izin perkebunan dibekukan termasuk di dalamnya izin LIH.

Eddy mengatakan, GAPKI sendiri akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan. Tak main-main, sanksi dari GAPKI sampai pada black list keanggotaan.

Namun sejauh ini, diakui Eddy, asosiasi itu belum memberikan hukuman terhadap LIH. Eddy menuturkan, proses penyidikan terhadap LIH masih berlangsung dan belum diputuskan sanksi perdata atau pidananya.

GAPKI, sebelum menjatuhkan sanksi, akan melihat secara objektif dan transparan permasalannya.

“Karena di industri sawit ini ada lima juta orang yang bekerja di situ. Jangan sampai nanti dengan membabi buta dicabutin izinnya, akhirnya pengangguran terjadi. Padahal belum tentu mereka bersalah,” jelas Eddy.

Sejauh ini yang juga disayangkan Eddy, KLHK hanya berkutat pada korporasi besar dalam melihat masalah kebakaran hutan.

Padahal, kata Eddy, banyak juga petani swadaya yang membuka ladang dengan cara membakar hutan.

Hal ini dibuktikan dengan laporan dari CIFOR dan Global Forest Watch yang menyebutkan titik api saat ini lebih banyak ditemukan di luar konsesi.

Di sisi lain, GAPKI sendiri, lanjut Eddy mempunyai early warning system (EWS) untuk mengantisipasi kebakaran hutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com