Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2015, 14:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah12 tahun tertunda, pemerintah akhirnya menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Presiden Jokowi telah menanda-tangani PP tersebut pada Jumat (23/10/2015) lalu. PP tersebut akan berlaku mulai tahun depan.


"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2015).

Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

Hanif menyebutkam, PP Pengupahan ini merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja," ucapnya.

Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.

Infromasi saja, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Rilis
Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Whats New
Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Whats New
KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Whats New
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Whats New
Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Whats New
PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

Whats New
Dukung Daya Saing Industri Baja, PGN Area Tangerang Suplai Gas ke PT Aneka Baja Perkasa Industri

Dukung Daya Saing Industri Baja, PGN Area Tangerang Suplai Gas ke PT Aneka Baja Perkasa Industri

Whats New
Mengakar Kuat ke Dalam, Menjulang Tinggi ke Luar

Mengakar Kuat ke Dalam, Menjulang Tinggi ke Luar

Whats New
Sensus Pertanian 2023, BPS: Mayoritas Usia Petani di Atas 55 Tahun

Sensus Pertanian 2023, BPS: Mayoritas Usia Petani di Atas 55 Tahun

Whats New
Jumlah Perempuan yang Jadi Investor Kripto Dinilai Harus Meningkat

Jumlah Perempuan yang Jadi Investor Kripto Dinilai Harus Meningkat

Earn Smart
OJK 'Pede' Penyaluran Kredit Bank Tumbuh di Atas 10 Persen Tahun Ini

OJK "Pede" Penyaluran Kredit Bank Tumbuh di Atas 10 Persen Tahun Ini

Whats New
Kemendag Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen Konser Coldplay

Kemendag Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen Konser Coldplay

Whats New
Ada Gejolak Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Didukung Modal yang Solid

Ada Gejolak Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Didukung Modal yang Solid

Whats New
India Tutup Keran Ekspor Gula ke Indonesia Bikin Harga Gula Lokal Mahal

India Tutup Keran Ekspor Gula ke Indonesia Bikin Harga Gula Lokal Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com