Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Jadi Bank Pendukung Implementasi Izin Investigasi Tiga Jam BKPM

Kompas.com - 26/10/2015, 17:40 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA,KOMPA.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.

Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena BNI sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM.  Sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI.

Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat melakukan pembayaran PNBP di e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, dan Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

“BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” kata Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati saat peluncuran Layanan Perizinan 3 Jam, di Jakarta, Senin (26/10/15).

Izin investasi 3 jam adalah izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang, dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.

Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com