Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wanprestasi, Prudential Akan Bayar Rp 48 Juta

Kompas.com - 28/10/2015, 18:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.

Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 
"Pengadilan memerintahkan kami mematuhi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," kata  Widyananto Sutanto, VP Corporate Communication Prudential, Rabu (28/10/2015). 
 
Dia menjelaskan, sudah ada kesepakatan tercapai di BMAI pada Januari lalu. Isinya, Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.

Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar. 

 
Dengan putusan pengadilan itu, Prudential tidak akan membayar nilai lain yang pernah digugat yaitu Rp 198 juta maupun ganti rugi imateriil Rp 1 miliar.  (baca: Dinyatakan Wanprestasi, Prudential Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar Lebih)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.

Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)

baca juga: Klarifikasi dari Prudential

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com