Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri Atau Tidak, Kapal Ilegal Masuk ke Indonesia Harus Ditangkap

Kompas.com - 02/11/2015, 21:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tak mau kompromi dengan kapal-kapal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Meski tak mengambil ikan di perairan Indonesia, kapal tersebut sudah patut ditangkap.

"Saya ingin teman-teman mengerti, mau mencuri atau tidak, status hukum atau pelanggaran kapal asing masuk teritorial itu sudah salah. Sudah harus ditangkap," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (2/10/2015).

Menurut Susi, aturan kedaulatan negara memang seperti itu, tak kenal kompromi. Hal itu pula, ucap dia, merupakan suatu bukti berjalannya penegakan hukum di Indonesia.

"Kita bicara investor asing tidak mau ke Indonesia karena penegakan hukum di Indonesia jelek. Sekarang kita perlihatkan kita tegakkan hukum," kata dia.

Sebagai langkah awal, usai terbentuknya satgas untuk pemberantasan illegal fishing, semua wilayah perbatasan menjadi prioritas pengawasan. Kawasan Laut Natuna, Laut di utara Kalimantan dan Sulawesi, hingga Sorong dan Biak, menjadi kawasan yang sangat diprioritaskan di Natuna tutur Susi, biasanya banyak kapal-kapal Thailand.

Sementara di laut sebelah utara Kalimantan dan Sulawesi biasanya banyak kapal-kapal Filipina.

"Lalu di selatan Laut Arafuru itu juga kapal-kapal eks asing yang pernah berbendera Indonesia melarikan diri saat moratorium, ke Papua Niugini dan Timor Leste. Makanya kita buat itu 2 wilayah merah yaitu Papua Selatan, Laut Arafuru, sampai Samudra Hindia bagian timur, bagian barat dan selatan Jawa," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com