KOMPAS.com - Masa pensiun adalah masa seseorang menikmati haril jerih payah dikumpulkan ketika masih bekerja. Terkadang, karena jumlah uang yang terkumpul cukup banyak muncul keinginan untuk menginvestasikan uang tersebut. Apakah pensiunan cocok untuk berinvestasi di reksa dana? Jika iya, bagaimana kiat investasi reksa dana yang baik bagi para pensiunan ?
Untuk berinvestasi di reksa dana tidak ada batasan umur. Yang penting adalah para pensiunan tersebut memahami produk reksa dana yang mereka beli termasuk risiko yang melekat pada produk tersebut.
Meski demikian, harus disadari bahwa mau pemahaman terhadap produk pasar modal sudah secanggih apapun, ada perbedaan besar antara orang yang di masa pensiunan dengan orang yang di masa produktif.
Para pensiunan, meskipun punya jumlah uang yang cukup besar, tapi sudah tidak memperoleh pendapatan bulanan. Mungkin sebagian mendapat masih manfaat pensiun dari BPJS Kesehatan dan perusahaan tempatnya bekerja, tapi umumnya nilai ini tidak sebesar penghasilan ketika di masa produktif.
Tidak adanya penghasilan bulanan, menyebabkan toleransi orang terhadap risiko semakin rendah. Ibaratnya waktu masih produktif, ketika rugi orang masih bisa berpikir “tidak apa-apa, uang masih bisa dicari”. Tapi kalau sudah pensiun, pikiran seperti ini sulit ada karena itulah satu-satunya uang yang dimilikinya.
Untuk itu, bagi para pensiunan yang berminat untuk melakukan investasi, dana yang digunakan haruslah benar-benar tidak akan mengganggu kebutuhan masa tuanya. Untuk itu, dia harus mengetahui berapa dana pensiun yang dimilikinya baik yang dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala, menghitung kebutuhan pensiun dan baru berinvestasi dari sisanya jika ada.
Mengetahui Besaran Dana Pensiun
Secara umum, dana pensiun dapat berasal dari 3 sumber. Pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda bekerja dan didaftarkan pada Jamsostek (sekarang BPJS Tenaga Kerja) sebagian dari gaji anda akan dikelola dalam bentuk Jaminan Hari Tua yang bisa diperoleh secara sekaligus pada saat pensiun.
Untuk mengetahui nilainya, anda bisa datang ke kantor BPJS Tenaga Kerja terdekat, ataupun mengecek secara online dengan mendaftar terlebih dahulu. Perlu diketahui, iuran Jaminan Hari Tua ini pada bersifat Tax Deffered atau pajak ditangguhkan. Artinya pada saat dibayarkan untuk dikelola BPJS Tenaga Kerja tidak dikenakan pajak, tapi baru dikenakan pajak pada saat ditarik. Nilainya adalah 0 persen untuk 50 juta pertama dan 5 persen untuk sisanya.
Sumber dana pensiun kedua adalah dari perusahaan. Nilainya bisa berupa pesangon yang dibayarkan sekaligus dan atau manfaat dana pensiun yang diperoleh setiap bulan / sekaligus tergantung jenis dana pensiun yang digunakan oleh perusahaan. Besaran dana pensiun ini tergantung pada pangkat, pendapatan, masa kerja, gaji terakhir dan hasil pengelolaan dana pensiun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.