JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) PNS tahun depan.
"Jumlah THR Rp 7,5 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2015) sore.
Pemberian THR untuk PNS tahun depan menjadi kali pertama dilakukan. Selama ini PNS hanya menerima gaji bulanan dan gaji ke-13.
Menurut Bambang, PNS akan menerima THR sebesar satu kali gaji pokok menjelang hari raya berdasarkan kepercayaan masing-masing.
Bambang menjelaskan, pemberian THR PNS lebih meringankan anggaran pemerintah pusat dibandingkan dengan menaikkan gaji PNS. Sebab, kenaikan gaji PNS aktif otomatis akan menaikkan gaji PNS non-aktif atau pensiunan.
Kenaikan gaji PNS tersebut akan memperbesar belanja pegawai sehingga memberatkan APBN. (Adinda Ade Mustami)
Baca juga: Selain PNS, Presiden Juga Dapat THR