Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPP, Perlukah Kita Bergabung?

Kompas.com - 09/11/2015, 15:05 WIB

Oleh: Ginandjar Kartasasmita

JAKARTA, KOMPAS - Belakangan ini muncul perdebatan di masyarakat tentang tepat tidaknya Indonesia masuk ke dalam Kemitraan Trans-Pasifik.

Perdebatan ini dipicu oleh pernyataan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke AS bahwa Indonesia bermaksud masuk TPP.

Saya menyambut gembira adanya perdebatan terbuka ini karena masalah ini berdampak jauh dan berjangka panjang sehingga sepatutnya menjadi bahan bahasan masyarakat secara luas sebelum pemerintah memutuskan.

Tulisan ini merupakan sumbangan terhadap diskusi terbuka mengenai masalah ini.

TPP adalah perjanjian kerja sama ekonomi yang diikuti oleh 12 negara, yaitu Brunei, Singapura, Cile, Selandia Baru, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, Peru, Malaysia, Kanada, Meksiko, dan Jepang.

Walaupun pengambil inisiatif pertama TPP bukan AS, tetapi proses perundingan banyak dipengaruhi oleh AS.

Komitmen liberalisasi TPP sangat tinggi, melebihi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan bagi Indonesia dapat berpengaruh pada sektor-sektor penting, seperti pertanian, BUMN, dan investasi.

Hal itu terutama dalam penyelesaian sengketa investasi (ISDS), pengadaan pemerintah, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan usaha kecil menengah (UKM).

Perundingan TPP telah mencapai tahap akhir. Apabila masuk TPP sekarang, Indonesia tidak dapat memperjuangkan kepentingannya karena kalau mau masuk harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati.

Yang patut kita catat di sini, sebuah negara besar di Asia dengan ekonomi kedua terbesar di dunia, yakni Tiongkok, tidak masuk di dalamnya.

Bahkan, dari sumber-sumber bacaan luar negeri, TPP justru dirancang untuk memojokkan Tiongkok.

Kerja sama bilateral dan regional

Sebenarnya Indonesia telah mengikat berbagai perjanjian dagang bebas (FTA), baik bilateral maupun regional, seperti Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), ASEAN-Australia dan Selandia Baru, ASEAN-Tiongkok, ASEAN-India, ASEAN-Jepang, ASEAN-Korea, dan CEPA-Uni Eropa serta perjanjian bilateral Indonesia-Jepang (IJ-EPA) dan Indonesia-Pakistan.

Mulai Desember 2015, dalam wadah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN telah menjadi wilayah perdagangan bebas.

Selain itu, Indonesia juga cukup aktif dalam pembentukan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com