Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, pemegang saham menyetujui pemberhentian Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama BNI terhitung sejak ia diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rl pada 12 Agustus 2015 lalu.
"Rapat juga menyetujui dan mengangkat Pradjoto selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Perseroan berlaku efektif sejak RUPSLB ini dilaksanakan," ujar Baiquni Senin (9/11/2015).
Selain memutuskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, rapat juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
"Pemberlakuan peraturan ini sebagai pedoman bagi direksi dalam melaksanakan program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016," kata Baiquni.
Dengan pergantian tersebut, berikut susunan Komisaris BNI
1. Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris Independen: Pradjoto
2. Komisaris Independen: Daniel T. Sparringa, Zulkifli Zaini, Anny Ratnawati, Joseph F.P. Luhukay
3: Komisaris: Kiagus Ahmad Badaruddin, Pataniari Siahaan, Revrisond BaswirBudi Suyanto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.