Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Mineral Ilegal Senilai Rp 73,8 Miliar

Kompas.com - 09/11/2015, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan diekspor secara ilegal berhasil digagalkan.

Penegahan penyelundupan ekspor tersebut merupakan hasil koordinasi antar Kementerian Lembaga terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, sebanyak 80 kontainer tersebut berdasarkan hasil analisa inteligen, akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

"Potensi kerugian negara akibat ekspor ilegal ini mencapai Rp 73,8 miliar. Kerugian immaterial berupa potensi kerusakan sumber daya alam, serta pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal," kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Bambang lebih lanjut mengatakan, hasil pengujian bersama ahli hemologis menunjukkan barang pertambangan yang akan diekspor ilegal diantaranya yakni, bijih besi, tin slag, mercury, konsentrat seng, batu mulia, pasir zirconium, bijih chromite, bijih tembaga dan bijih logam tanah jarang (ceirum).

Modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu.

Bambang menambahkan, ditemukan komoditas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal dikarenakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut. Komoditas yang dimaksud yaitu bijih cinnabar atau mercury.

"Pelaku pelanggaran terdiri dari 21 eksportir," kata Bambang merinci initial perusahaan yang berbadan hukum PT dan CV.

Menurut Bambang, tindakan ekspor ilegal minerba tersebut diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 juncto UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102A huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga diduga melanggar UU Kepabeanan pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di samping itu, ekspor ilegal juga diduga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012, Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012, dan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com