Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Di Negara Kita, Maling Saja Berani Menggugat Negara

Kompas.com - 11/11/2015, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih tidak percaya ada perusahaan perikanan yang jelas-jelas melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing), tetapi masih berani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Itu di negara kita, maling saja berani menggugat negara, apalagi orang yang benar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Sementara itu, dalam konferensi pers di kediamannya, Susi sempat meluapkan kekesalan tindakan pelaku IUU fishing yang menggugatnya di PTUN Jakarta.

Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Atas dasar pelanggaran hukum tersebut, Susi mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) keempat perusahaan.

Keempat perusahaan yang dicabut itu ialah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, serta PT Aru Samudera Lestari.

PT S&T Mitra Mina Industri melayangkan surat gugatan Nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta atas pencabutan SIUP dan surat gugatan Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.

PT Era Sistem Informasindo melayangkan surat gugatan Nomor 205/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.

PT Dwi Karya Reksa Abadi melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIUP.

Sementara itu, PT Aru Samudera Lestari melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT juga atas pencabutan SIUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com