Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Taksi Uber Masuk Bandara Soekarno-Hatta, AP II Akan Lakukan Razia

Kompas.com - 13/11/2015, 20:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (AP II) telah melarang pengoperasian taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Namun, bukan tak mungkin taksi berbasis aplikasi itu akan tetap beroperasi dengan cara diam-diam.

AP II selaku operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah menyiapkan cara untuk menindak tegas. Langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan razia kendaraan secara rutin di jalan-jalan sekitar kawasan bandara terbesar di Indonesia itu.

"Diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasi taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

AP II mengimbau agar pengguna jasa bandara tak lagi menggunakan taksi Uber. Menurut AP II, imbauan itu diberikan demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan pengguna jasa bandara.

Sebenarnya, pada bulan lalu, AP II telah melakukan penertiban dengan mengubah kendaraan berpelat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi angkutan sewa resmi bandara melalui pola pengelolaan yang bekerja sama dengan Inkopau.

Menurut Budi, penertiban yang dilakukan ini, selain menghilangkan taksi gelap, juga dalam rangka memantau operasi angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

"Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara," kata Budi.

Pada Oktober 2015, angkutan darat di bandara yang memenuhi aspek legal terdiri atas 3.350 taksi reguler, 1.700 taksi eksekutif, 758 mobil sewa, 73 mobil travel jenis minibus, dan 269 bus. (Baca: Taksi Uber secara Resmi Dilarang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com