Menurut dia, Permendag 87/2015 telah membuat para pengusaha dalam negeri khawatir. Pasalnya, aturan itu dinilai memberikan kesempatan besar bagi para importir mendatang barang-barang impor dengan mudah ke Indonesia.
"Mereka (pengusaha) melihat aturan ini lebih memberikan kemudahan bagi importir," ujar Rachmat, di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Dia menjelaskan, Permandag yang dikeluarkan penerusnya itu membiarkan para importir umum untuk melakukan impor dengan mudah. Padahal importir umum di Indonesia banyak yang tak jelas.
"Importir umum ini sekarang ada, besok tidak ada, besok lagi ada. Kalau ada apa-apa terhadap barang yang diimpor ada masalah di pasar yang jadi tanggung jawab itu siapa?," kata dia.
Selain sering timbul-tenggelam, Rachmat menyebut beberapa importir umum juga tak memiliki alamat kantor yang jelas.
Hal inilah yang menurutnya akan membuat pemerintah kesulitan mencari siapa importir yang bertanggungjawab apabila ada barang impor bermasalah. Seharusnya, kata dia, pemerintah memperketat aturan impor bukan justru mempermudahnya.
Rachmat yakin, dengan pelonggaran aturan impor maka pasar Indonesia akan semakin dibanjiri produk-produk impor.