Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Kompas.com - 22/11/2015, 16:45 WIB

Oleh  Adler Haymans Manurung

KOMPAS.com - Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?

Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja.

Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.

Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama pensiun dapat dibayarkan.

Seseorang yang bekerja biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan. Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan.

Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.

Bagi mereka yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara teoretik, program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perencanaan pensiun manfaat pasti (defined benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans).

Sesuai dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan pensiun manfaat pasti.

Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai dengan kontribusi dan hasil investasinya.

Sangat kurang

Jika diperhatikan dari berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh tersebut sangat kurang.

Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.

Pertama-tama pihak tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk pensiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com