Adapun arah kebijakan yang ditempuh adalah dengan melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah dan pengembangan instrumen keuangan syariah, baik untuk tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas.
"Dalam kaitan ini, pendalaman pasar sukuk, penggalian potensi dana dari zakat dan wakaf, serta perumusan regulasi yang kondusif terhadap transaksi keuangan berbasis syariah akan terus dilakukan, termasuk finalisasi inisiatif global Zakat Core Principles yang diprakarsai Indonesia," kata Agus di Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.
Agus menjelaskan, inisiatif pengelolaan zakat dan wakaf tersebut saat ini pun telah diformalkan dalam bentuk pendirian Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB). Lembaga ini diharapkan berperan luas dalam mengembangkan dana keuangan sosial syariah ke semua negara Islam, termasuk Indonesia.
"Kami berharap peningkatan peran Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan sistem keuangan syariah global akan mendukung dan memantapkan langkah untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia," ungkap Agus.
Lebih lanjut, di pasar keuangan syariah, saat ini telah diterbitkan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI yang memperkenankan pelaksanaan transaksi lindung nilai atau hedging (tahawwut) melalui transaksi forward dan swap.
"Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.