Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook dkk Bisa Dikenakan PPh dan PPN

Kompas.com - 30/11/2015, 07:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT), semacam Facebook, Google, Skype, Line, BBM, dan sebagainya.

Pasalnya, layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonoegoro mengatakan, para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sebagai subyek pajak.

"Mereka bisa dikenakan PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk transaksi," ujarnya kepada Kontan, Minggu (29/11/2015).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan, para pengembang OTT ini akan dikenakan pajak jika memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Selain itu, pengenaan pajak akan dilakukan jika mereka bertindak sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia. Seperti yang bisa dilihat di laman facebook. Saat ini, banyak yang memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk menjual produk atau jasa.

PPh, menurut Mekar, harus dilihat dulu apakah si perusahaan pengembang layanan mendapat keuntungan dari pemasangan iklan tersebut. Termasuk, dalam menyediakan sarana untuk transaksi penjualan.

"Perlu dilakukan pembahasan secara intensif dengan mereka atau dilakukan audit," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, mekanisme pemungutan pajak akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan serta Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bila ada.

BUT pun diperlukan. Nah, di sinilah peran Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan OTT ini menempatkan server di Indonesia.

"Atau, akses ke situs tersebut diblokir, seperti di China," kata Mekar.

Belum bisa dipastika, kapan ketentuan ini akan diberlakukan. Yang jelas, nantinya hal ini akan diatur dalam bentuk regulasi setingkat Peraturan Menteri. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com