Aturan hedging syariah akan menjadi salah satu instrumen infrastruktur pelaksanaan transaksi hedging syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan, hingga kini belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk dapat menggunakan layanan lindung nilai syariah tersebut.
"Hedging syariah sudah bisa dilakukan tahun depan tapi belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk produk hedging syariah," kata Mulya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
OJK tengah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengharmoniskan ketentuan terkait lindung nilai tersebut. OJK dan BI tengah membahas mengenai tata cara penghitungan fee transaksi dan diskonto hedging.
Aturan hegding tersebut diharapkan bank syariah dapat melakukan fasilitas lindung nilai terhadap transaksi foward dan swap. Ke depan, hedging produk derivatif diharapkan juga dapat dilakukan oleh perbankan syariah.
Belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atau hedging Syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing.
Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungan pelemahannya terhadap dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.