Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kasus Candaan Bom yang Ditangani Kemenhub Sejak Awal 2015

Kompas.com - 30/11/2015, 14:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus candaan membawa bom oleh seorang penumpang pesawat ternyata tak hanya terjadi di Ambon beberapa hari lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah menangani 5 kasus serupa sejak awal 2015 ini. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, kasus pertama yakni kasus yang dilakukan oleh seseorang berinisial IRY di pesawat Batik Air ID 6870 rute Cengkareng Jakarta - Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2015 silam.

Kedua, kasus candaan bom yang terjadi pada pesawat Lion Air JT353 rute Padang - Cengkareng Jakarta dengan registrasi PK-LGL. Kejadianya pada 1 Mei 2015 dengan tersangka seseorang berinisial NA.

Ketiga, kasus serupa terjadi pada 4 Mei 2015 di pesawat Lion Air JT973 rute Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LGM. Tersangkanya berinisial SMS.

Keempat, kasusnya terjadi pada rute yang sama dengan kasus ketiga yakni Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LFW pada 7 Mei 2015. Pesawatnya adalah Lion Air JT379 dengan tersangka SRT.

Sementara pada kasus kelima adalah kasus yang terjadi di pesawat Lion Air rute Cengkareng Jakarta - Palembang pada 13 Mei 2015 dengan tersangka berinisial BP.

Sebelumya, Barata mengatakan bahwa candaan membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan di tindak lanjuti secara serius," kata Barata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com