"Pelonggaran moneter yang ditempuh Bank Indonesia dilakukan melalui penurunan GWM Primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat sejak kuartal III 2015," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
GWM Primer adalah salah satu instrumen kebijakan moneter selain BI Rate. Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan oleh bank di BI.
Adapun besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
GWM Primer ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas. Dengan demikian dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.
Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing.
Selain penurunan persentase GWM Primer, melalui PBI No.17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro dari BI, yaitu dari semula 3 persen dari DPK dalam rupiah, turun menjadi sebesar 2,5 persen dari DPK dalam rupiah.
Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5 persen per tahun (tingkat bunga efektif tahunan).
Bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.