Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah terhitung mulai 14 Oktober 2015 kemarin.
Adapun penawaran itu disampaikan paling lambat selama 90 hari alias berakhir pada 14 Januari 2016.
"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Kan mereka diberi waktu selama 90 hari," kata dia di kantornya, Jumat (4/12/2015).
Bambang menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Freeport Indonesia yang isinya mengingatkan adanya kewajiban divestasi. Surat itu dikirim pada November kemarin. Namun hingga saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum merespon. (baca: Tak Kunjung Tawarkan Divestasi, Freeport Terancam Dinyatakan "Default")
"Sampai sekarang mereka belum menyampaikan penawaran," tandasnya.
Mengacu ke PP 77, divestasi Freeport sebesar 30 persen. Pasalnya Freeport melakukan kegiatan tambang bawah tanah. Tahun ini Freeport melepas 20 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima setelah diundangkannya PP 77 alias pada 2019.
Berdasarkan ketentuan itu maka saham yang ditawarkan Freeport tahun ini hanya sebesar 10,64 persen. Hal ini lantaran pemerintah memiliki saham 9,36 persen. (Pratama Guitarra)
baca juga: Ini 5 Tambang Emas Terbesar di Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.